PEREMPUAN DAN ANAK - RUJUKAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD.2018/NO.81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rujukan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Antar Lembaga Pelayanan Terpadu di Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah, perlu mekanisme rujukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak antar lembaga pelayanan terpadu di Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak, agar pelaksanaanya berdayaguna dan berhasilguna, maka rujukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak antar lembaga pelayanan terpadu di Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang prosedur standar operasional, pembiayaan, pembinaan dna pengawasan, pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
- 14 hal
|