Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sesuai Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan
tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka pemerintah daerah perlu
memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan
publik dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi dengan
sasaran kepuasan warga negara/masyarakat; bahwa salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah
untuk mewujudkan good and clean governance dalam bidang
pelayanan kepada masyarakat adalah mewujudkan
penguatan reformasi birokrasi dan daya saing sumber daya
manusia didukung inovasi daerah dalam rangka percepatan
pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan
infrastruktur berkualitas; bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD mengembangkan
dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peratuan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
85 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tambrauw perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw
Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Tambrauw ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tambrauw;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Ini, maka Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tambrauw (Berita Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2018 Nomor 36) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banyumas No. 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
Mencabut :
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dicabut.
115 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN II.02 PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 80 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran II.02 Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa Lampiran 11.02 Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017 Poin 30 dan 31 terdapat kerancuan bahasa (bulan/tahun) sehingga meyebabkan perbedaan persepsi yang perlu diperbaiki
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010
Berisi tentang perubahan pada poin nomor 30 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek retribusi, dan poin nomor 31 tentang Penggolongan Kualitas Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KODE REKENING ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75, pasal 76 dan pasal 77 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Pasal 71 ayat (3) Perda No.4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah, maka untuk memperlancar proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Kalimantan Barat perlu menyusun kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai kebutuhan objektif dan karakteristik daerah provisi Kalimantan Barat yang diatur dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.33 Tahun 2019, Perda No.4 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 dalam 4 pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 75 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAP); Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.14 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berupa penjelasan terdiri : (1) Pendahuluan; (2) Peranan Dan Tujuan Pelaporan Keuangan; (3) Entitas Pelaporan; (4) Dasar Hukum; (5) Asumsi Dasar; (6) Pengguna Laporan Keuangan Dan Kebutuhan Informasi; (7) Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan; (8) Kendala Informasi Akuntansi; (9) Prinsip-Prinsip Akuntansi; (10) Pengakuan Unsur Laporan Keuangan; (11) Pengukuran Unsur Laporan Keuangan (12) Unsur/Elemen Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 25 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD No 25/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga khususnya menyangkut kebijakan akuntansi no.9 mengenai akuntansi asset, perlu dilakukan penyelarasan berkenaan dengan pengakuan, sistem pencatatan persediaan, pengukuran asset tetap penyusutan, dan aset tidak berwujud.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahn Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Keuangan No 59/KMK.6/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga yaitu Ketentuan Lampiran IX tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 9 Akuntansi Aset.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat