Kebijakan Akuntansi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dicabut.
- 115 halaman
|