Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tambahan Penghasilan
Bab III Penganggaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tambahan Pengasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
10 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan LAN No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
PERUBAHAN - TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI - LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA - lan
2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2023 (290): 6 Halaman, jdih.lan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi Jabatan Fungsional Dosen, sehingga perlu dihapus.
Dasar Hukum Peraturan Lembaga administrasi Negara ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 79 Tahun 2018; dan Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Lembaga administrasi Negara ini menghapus ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 314).
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan LAN ini mengubah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018.
Lampiran File: 3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Pemberian TPP ASN; Tim Pelaksanaan TPP ASN; Penilaian Pemberian TPP ASN; TPP Kepala Sekolah, Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan PPPK; Keadaan Kahar (Force Majeure); Evaluasi dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bekasi No. 21 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun 2022. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dibentuk Public Safety Center di Kota Sawahlunto, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan penanggulangan pasien gawat darurat dengan respon cepat dan terwujudnya jaringan pelayanan gawat darurat yang terpadu, perlu diatur penyelenggaraannya
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 47 Tahun 2016, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 1 Tahun 2012, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2016, Permenkes No. 39 Tahun 2016, Permenkes No. 47 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan Pasien Gawat Darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berasaskan perikemanusiaan, perikeadilan, non diskriminatif dan bermanfaat bagi masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak.
Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan,
b. mempercepat waktu penanganan (respon time) Pasien Gawat Darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan, dan
c. memberikan pelayanan penanganan medis atas kasus Kegawatdaruratan Medis yang terjadi di masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan medis tingkat lanjut di rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 2/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/700/PERBUP_NO_2_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011 tentangPedoman EvaluasiJabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 454);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kernenterian Dalarn Negeri dan Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 157);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Urnurn dan Dana Otonorni Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor
1148) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Urnurn dan Dana Otonorni Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 518);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 1 Tahun 2020 tentang Pedornan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 26);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nornor 3 Tahun 2022 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nornor 3/D, Tarnbahan Lernbaran Daerah
Kabupaten Blitar Nornor 66);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 67);
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP; c. penerima TPP;
d. perhitungan dan pembayaran TPP;
e. tata cara pembayaran;
f. pembiayaan; dan g. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 89 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 91/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang menyebutkan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10 dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya kemampuan keuangan daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan belanja penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 4 September 2014 Nomor : 170/83/2014; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 September 2014 Nomor : 170/63/2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan belanja penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Boyolali No. 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan meningkatkan
mutu pelayanan serta kineija Rumah Sakit Umum Daerah
Pandan Arang Kabupaten Boyolali perlu untuk mengubah
keempat kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun
2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun
2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018 diubah.
24 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Peraturan BRIN No. 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Pasal 17 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 427), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 2, BN 2023 (39) : 7 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat