Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Adat istiadat dan Lembaga Adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam aspek kehidupan, sehingga perlu dibina dan dikembangkan secara nyata. Oleh karena itu perlu ditetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervise pemberdayaan lembaga adat dan budaya dari pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas. Fungsi serta wewenang Lembaga Adat Melayu Belitong, Hak dan Kewajiban tokoh-tokoh Lembaga Adat, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
23 Hlm.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2013/ NO 183; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Bangsa
Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan Tengah
merupakan sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI;
BAB IV
PEMBANGUNAN DPP;
BAB V
PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA PROVINSI;
BAB VI
PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA PROVINSI;
BAB VII
PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN;
BAB VIII
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol melalui perizinan;
Bahwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan PelaranganPenjualan/Pengedaran Minuman Beralkohol perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 43 / MDAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/Per/12/2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 10)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 11)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 12)
6. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 13)
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 14 – Pasal 15)
8. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 16)
9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 19)
10. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 20 – Pasal 21)
11. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 22)
12. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (Pasal 23 – Pasal 24)
13. LARANGAN (Pasal 26 – Pasal 30)
14. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 31)
15. SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 32 – Pasal 33)
16. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34 – Pasal 35)
17. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 36)
18. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 39)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah
diberi hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya dalam rangka meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa pemerintahan daerah berhak melaksanakan
pungutan kepada masyarakat sebagai perwujudan
kenegaraan yang harus berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu diganti;
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
tentang fasilitas Parkir untuk Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur antara lain tentang: nama, obyek dan subyek retribusi; jenis, golongan dan besaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
4 Halaman Penjelasan
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu menempatkan uang daerah dalam bentuk investasi jangka pendek (deposito)
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Penempatan Uang Daerah; Besar Penempatan Uang Daerah; Sumber Dana; Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Walikota ini memiliki 4 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi UU NO.28 Thn 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan mengenai Retribusi
Jasa Usaha perlu diatur sendiri dengan Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha
yang terdiri atas: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
PasarGrosir dan/ atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan,
Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusu Parkir, Retribusi Rumah
Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Terribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Penjelasan 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2013
rencana induk pengembangan pariwisata daerah kabupaten bone bolango 2011-2031
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango 2011-2031
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango 2011-2031.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.10 Tahun 1993; PP No.67 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.50 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Sasaran, Fungsi dan Kedudukan, Pengembangan dan Kabijakan, Potensi Objek dan Daya Tarik Wisata, Usaha dan Jenis Usaha Pariwisata, Strategi Pengembangan Keparawisataan, Hak Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Koordinasi/ Kerjasama Antar Daerah, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat