Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2021 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu; b. untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Tangerang, dipandang perlu untuk memberikan insentif
pajak daerah dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) dimaksud; c. bahwa insentif pajak daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2079 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2079 hanya mengatur pemberian insentif pajak bagi Tahun Pajak
2020, sehingga perlu diganti.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II INSENTIF PAJAK DAERAH; BAB III PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IV
PENENTUAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK; BAB V KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 26 Tahun 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 N0 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Bupati Magetan No 36 Tahun 2020 Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten MagetaN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antispasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengubah jangka waktu pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 40 Tahun 1991;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Kepres No 7 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Kemenkes No HK.01.07/Menkes/104/2020;
Peraturan Kepala BNPB No 2 Tahun 2018;
Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020;
Pergup Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Perbup Magetan No 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 69 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 69 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk mendukungkinerja upayapencegahan, penanganan, dan rehabilitasi serta pengendalian penularan Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Banjarmelalui pemberian insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga relawan, dan tenaga lainnya dalam penanganan Corona Virus Disease2019,perlumenetapkan Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawandan Tenaga Lainnya, dengan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan dan Tenaga Lainnya Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Dinas Kesehatan sebagai berikut: kelompok Resiko tinggi diberikan Insentif sebesar Rp150.000 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan Insentif sebesar Rp125.000 dengan satuan Orang/Hari;dan.Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp75.000 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk Insentif Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnyapada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura sebagai berikut: Petugas Lini I diberikan insentif sebesar Rp250.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Dokter Umum diberikan insentif sebesar Rp200.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Petugas Lini 2diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Perawat diberikan insentif sebesar Rp150.000,00 Orang/Hari; dan Tenaga Lainnya diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari.
Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Relawan, dan Tenaga Lainnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai berikut: Kelompok Resiko tinggi diberikan insentif sebesar Rp100.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Sedang diberikan insentif sebesar Rp50.000,00 dengan satuan Orang/Hari; Kelompok Resiko Rendah diberikan insentif sebesar Rp25.000,00 dengan satuan Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Anggota Satuan Polisi Pamong Paraja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjarsebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Lainnya pada Perangkat Daerah yang terlibat dalam penangan COVID-19 sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk insentif Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp10.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Tenaga Pengamanan sebesar Rp100.000,00 Orang/Hari. Besaran Standar Satuan Harga untuk Jurnalis sebesar Rp600.000,00 per media. Besaran insentif sebagaimana dimaksud di atas merupakan batas tertinggidan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
6 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 21, https://jdih.menpan.go.id : 3 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BLORA
ABSTRAK:
bahwa penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa telah dinyatakan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Pandemik oleh Worid Health Organization perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat. Tepat, fokus, terpadu, dan strategis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam proses pengelolaan anggaran untuk kegitan dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora khususnya terkait maksud dan tujuan, penganggaran, penatausahaan dan pelaksanaan dana belanja tidak terduga, tata cara pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 di
wilayah Kabupaten Purworejo cenderung meningkat,
menimbulkan korban jiwa dan kerugian material
serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan telah ditetapkannya Status Tanggap
Darurat Bencana Non Alam Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten
Purworejo, perlu percepatan penanganan
Coronavirus Disease 2019 dengan pembiayaan
bersumber dari Belanja Tidak Terduga dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan
landasan hukum penggunaan Belanja Tidak
Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk percepatan penanganan Coronavirus
Disease 2019 secara cepat, tepat, fokus, terpadu
dan sinergis, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan
Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan percepatan penanganan COVID19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BELITUNG KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Pajak Penerangan Jalan Yang Dihasilkan Sendiri Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pasar dan Retribusi Sewa Rumah Dinas Masa Retribusi Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2021 Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Merauke
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas pelaksanaan PSBB di lapangan serta hasil pemantauan dan evaluasi Tim Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No.33 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No. PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan BNPB No.9.A TAhun 2020, Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020; Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/Menkes/279/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020; SE Menag No.SE.15 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat