INSENTIF - PAJAK DAERAH - covid-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2021 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu; b. untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Tangerang, dipandang perlu untuk memberikan insentif
pajak daerah dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) dimaksud; c. bahwa insentif pajak daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2079 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2079 hanya mengatur pemberian insentif pajak bagi Tahun Pajak
2020, sehingga perlu diganti.
- UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II INSENTIF PAJAK DAERAH; BAB III PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IV
PENENTUAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK; BAB V KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 26 Tahun 2020.
- 14 halaman
|