Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Blora khususnya terkait maksud dan tujuan, penganggaran, penatausahaan dan pelaksanaan dana belanja tidak terduga, tata cara pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat