Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 213
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024, maka
dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum PERWAKO ini adalah Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaaan Pengelolaan dan Tanggung, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor I Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
PERWAKO ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan EvaluasiPemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah; sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 53 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Permendagri No.1 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatanganan naskah dinas; pengendalian naskah dinas; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No.53 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2024
pengurangan - pajak - barang dan jasa - tenaga lisrik - industri - pertambangan - minyak bumi - gas Alam
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik Untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber
Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
keseimbangan ekonomi bagi masyarakat, Pemerintah
Daerah membuat kebijakan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi di wilayah Kota Serang;
bahwa untuk mendukung percepatan pengembangan
sektor industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
di wilayah Kota Serang, diperlukan upaya kebijakan dari
Pemerintah Kota Serang;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang
dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik dan untuk
menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
diperlukan pengurangan pajak barang dan jasa tertentu
atas tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi, dan gas alam.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun
2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 4 Tahun 2023; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber
Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bima, perlu diberikan Insentif sebagai penghargaan atas kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bima,
c. bahwa Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
UU No. 13 Tahun 2002; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2024; eraturan Daerah Kota Bima No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota No. 2 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Bima No. 7 Tahun 2022;
Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan pada Pasal 3 terkait Subjek Penerima Insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN BESARAN PENGAHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota Sungai Penuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
"UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2023; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.51 Tahun 2022; Peraturan Walikota No.43 Tahun 2023;"
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Penetapan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, Tata cara penyaluran penghasilan tetap dan tunjangan kep[ala desa dan perangkat desa, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024
TATA - CARA - PEMUNGUTAN - TARIF - RETRIBUSI - JASA - USAHA - ATAS - PELAYANAN - TEMPAT - OLAHRAGA - DAN - GEDUNG - KESENIAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Cirebon Tahun 2024 No 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan tempat Olahraga dan gedung Kesenian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Olahraga dan Gedung Kesenian.
UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Cirebon No. 32 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 100 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 33 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 99 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Olahraga dan Gedung Kesenian, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Retribusi Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Sanksi; Keberatan; Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Bagian Ketiga huruf b Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir pada Tahun 2024, dimana Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Perkada.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPD Tahun 2025-2026; Ketentuan Lain-lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2024
PENUNJUKAN BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DI KOTA SORONG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD. No. 7/2024, LL Kota Sorong: 13 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENUNJUKAN BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DI KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan ayat (9), Pasal 20 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (5), Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Sorong, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penunjukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Penanggungjawab, Pelaksanaan dan Pengelola pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Sorong agar proses kerja, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Tahun 2024 No. 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1)
huruf b, Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal, juncto Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129 /Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, bidang kesehatan merupakan
salah satu jenis pelayanan dasar yang merupakan
urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh warga
Negara secara minimal, sehingga Rumah Sakit sebagai
berdasarkan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, perlu menetapkan standar pelayanan minimal yang diterapkan kewenangan, kesinambungan
prinsip ketersediaan, kesesuaian keterjangkauan, keterukuran dan ketepatan sasaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapradja Palangka Raya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tngkat II di
Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
1.Ketentuan Umum;
2.Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (nilai), Batas Waktu Pencapaian, dan Uraian Standar Pelayanan Minimal;
3.Pelaksaan;
4.Pembinaan;
5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat