1.Ketentuan Umum; 2.Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (nilai), Batas Waktu Pencapaian, dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; 3.Pelaksaan; 4.Pembinaan; 5.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat