Perwali Ini Mengatur Mengenai Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi; Meliputi; Tata Naskah Dinas; Bentuk dan Susunan Naskah DInas; Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas; Pelaksana Harian Dan Pejabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan. Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan Dan Pencabutan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat