Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2024

Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan