Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Penumpang Umum Kelas Ekonomi Penyeberangan Rasau Jaya - Pinang Luar
ABSTRAK:
bahwa Surat Persetujuan Pengoprasian Nomor 551.3/05/STO/DISHUB-C/2012 tanggal 8 Februari 2012, dan surat PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSEERO) Nomor OP.404/01/03/ASDP-Ptk/2012 tanggal 27 februari 2012 perihal Usulan Tarif Lintas Penyebrangan Rasau Jaya- Pinang Luar;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2011, PP No.17 Tahun 1965, Kepmenhub No.KM 32 Tahun 2001, Kepmenhub No.KM 58 Tahun 2003, Kepmenhub No.KM 73 Tahun 2004, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.12 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Angkutan Penyebrangan, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 9 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA HIBAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Uuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 47 Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu menetapkan Perbup Sarolangun tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah;
Untuk memenuhi hal tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; PP No . 38 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012.
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2012
STANDAR BIAYA KHUSUS TIM SATGAS PEMADAM KEBAKARAN LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2012/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menlngkatkan pengelolaan keuangan daerah serta
melaksanakan ketentuan Rasa! 93 Peraturan Menterl Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15
Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Standar Blaya Khusus bagi Tim Satgas
Pemadam Kebakaran Llngkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
serta dengan memperhatlkan Surat Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kab. Luwu Nomor 045/004/BPBD/I/2012, perlu
membentuk dengan Peraturan Bupatl.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
TIngkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Negara Republlk IndoneslaNomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
TamSn I ®h
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4578);
Negara Republlk Indonesia Tahun 2005,
®'
2°°®
Pelaporan Keuangan
Tahun 20CB
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
?®K
Negara Republlk Indonesia
Nomor 4614);
Peraturan Menterl Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
9
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagalmana telah diubah dengan
Peraturan Menterl Dalam Negeii Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, dan terakhir dirubah
dengan Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman
10
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Menterl Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar
11
Blaya Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kab. Luwu.
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TIM
SATGAS PEMADAM KEBAKARAN
LINGKUP BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
llam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan :
.„.jrah adalah Kabupaten Luwu.
[Pemerintah Daerah adalah Bupati berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemenntahan
Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia
'sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia.
DupatI adalah Bupati Luwu.
JBadan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
Tim Satgas Pemadam Kebakaran adalah Satuan Tugas Pemadam Kebakaran Lingkup,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
....
Rencana Keija Anggaran SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja
program dan keglatan SKPD serta rencana pemblayaan sebagal dasar penyusunan
APBD.
pasal 2
standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan
dana Daerah adalah Satuan Biaya yang merupakan batas paling tinggi yang dlgunakan
sebagai pedoman datam penyusunan RKA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kapupaten Luwu.
Pasal 3
Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Daerah
ifan setlap bulan kepada pegawal yang melaksanakan tugas dl bidang Pemadam
aran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
Pasal 4
nyastandar biaya khusus Satgas Pemadam Kebakaran adalah sebagal berikut •
ketua sebesar
Rp. 700.000,-/bulan
wakil Ketua sebesar Rp. 600.000..-/bulan,-
sekretaris sebesar Rp. 500.000,-Aiulan,-
anggota sebesar
Rp. 650.000,-
Pasal 5
nama-nama sebagalmana dimaksud dalam Pasal 4, akan diatur leblh lanlut melalul putusan Bupatl.
KETENTUAN PENUTUP
pasal 6
peraturan Bupatl Inl mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahulnya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Bupatl Inl
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR - PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan N omor
140/PMK.07 /2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum
Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (2)
atas kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada rekening Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman i dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07 /2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksana dan penanggung jawab serta biaya dari penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya dan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Boyolali yang menyebutkan bahwa jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menjadi kewenangan pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (lUJK), diperlukan upaya penyederhanaan dalam pengaturan pemberian pelayanan perizinan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud Dan Tujuan
Bab III Usaha Jasa Konstruksi
Bab IV Izin Usaha Jasa Konstruksi
Bab V Hak Dan Kewajiban Pemegang LUJK
Bab VI Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan LUJK
Bab VII Pemberdayaan Dan Pengawasan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Sistem Informasi
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah dan BOS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
ABSTRAK:
Untuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan tepat, efektif dan efisien, perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya; dengan adanya kenaikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang diberikan ke Sekolah sejak Tahun 2007, Bantuan Operasional Pusat dan Bantuan Operasional Provinsi didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dipandang maka perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 1998; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008
Pemerintah Kabupaten memberikan biaya operasional sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Alokasi Biaya Operasional yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kutai Timur. Alokasi Biaya Operasional sekolah yang dimaksud, terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional sekolah yang diberikan ke sekolah, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dengan besaran sebagai berikut: a. Rp. 9.750,- per murid per bulan untuk SD/MI; b. Rp. 23.333,- per siswa per bulan untuk SMP/MTs; c. Rp. 85.000,- per siswa per bulan untuk SMA/MA; d. Rp. 100.000,- per siswa per bulan untuk SMK; e. Rp. 100.000,- persiswa perbulan untuk SD RSBI; f. Rp. 125.000,- per siswa per bulan untuk SMP RSBI; g. Rp.150.000,- per siswa per bulan untuk SMA Unggulan. Besarnya Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut: a. Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun untuk SMA/MA; b. Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun untuk SMK. Biaya operasional tambahan diberikan bagi sekolah yang mendapatkan akumulasi bantuan biaya operasional (dana BOS Nasional, BOSDA, Dana Rutin) lebih kecil dari standar operasional minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu: a. Rp. 50.000.000,- per tahun untuk SD; b. Rp. 100.000.000,- per tahun untuk SMP/MTs; c. Rp. 150.000.000,- per tahun untuk SMA/MA/SMK. d. untuk SLB tidak memperhatikan jumlah siswa melainkan Standar Operasional Minimal. Jumlah nominal Biaya operasional tambahan yang diberikan adalah selisih antara standar operasional minimal sebagaimana diatur pada ayat (5) dengan akumulasi bantuan operasional yang diterima yang terdiri atas dana BOS Nasional, BOSDA dan dana Rutin dari Pemerintah Daerah Kutai Timur. Pengelolaan Biaya operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Tim Manajemen Pelaksana dan Pengelola Dana BOSDA dan Tim Teknis Pengelola BOSDA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dana BOS Nasional, BOSDA dan BOS Provinsi tidak diperuntukan bagi operasional Yayasan dan hanya diberikan kepada sekolah melalui rekening sekolah; Yang berhak menerima dana BOSDA Kabupaten adalah: a. sekolah Negeri (SD,SMP,SMA dan SMK); b. Madrasah Negeri dibawah Departemen Agama (MI, MTs dan MA); c. Sekolah/madrasah swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Sekolah Negeri wajib menerima dan menggunakan dana BOSDA dalam operasional sekolah. Sekolah swasta dan madrasah berhak untuk tidak menerima dana BOSDA. Sebuah kegiatan atau program operasional sekolah tidak diperkenankan untuk dibiayai oleh lebih dari satu sumber pendanaan. Kecuali, dapat dirincikan secara jelas alokasinya. Pengawasan penggunaan dana BOSDA dapat dilakukan oleh berbagai lembaga diantaranya: a. DPRD; b. Perguruan tinggi; c. POLRI; d. unsur masyarakat, seperti Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, LSM Pendidikan maupun organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya; e. instansi pengawasan seperti Bawasda (Kabupaten dan Propinsi), BPKP; f. Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
Peraturan yang Dicabut : PERBUP No.15 Tahun 2011. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2012
bahwa untuk menciptakan pemerintahan dan kelembagaan di tingkat desa yang memiliki daya saing kuat perlu didukung dengan kemampuan manajemen yang handal terutama dalam hal penyelenggaraan administrasi, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan manajemen Pemerintahan dan kelembagaan desa yang handal diperlukan adanya pembinaan terhadap Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Daerah secara berkelanjutan sehingga sasaran pembinaan dapat terlaksana secara efesien dan efektif; bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan di tingkat desa, diperlukan tenaga khusus Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai Pendamping Desa; bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan di tingkat desa, diperlukan tenaga khusus Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai Pendamping Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005; PP 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 8 Tahun 2010; Perbup Kayong Utara No. 26 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 52 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Status dan Ruang Lingkup; Persyaratan Menjadi Pendamping Desa dan Koordinator; Tugas dan Fungsi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Hubungan Kerja; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat