Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah dan BOS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Kabupaten memberikan biaya operasional sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Alokasi Biaya Operasional yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kutai Timur. Alokasi Biaya Operasional sekolah yang dimaksud, terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional sekolah yang diberikan ke sekolah, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dengan besaran sebagai berikut: a. Rp. 9.750,- per murid per bulan untuk SD/MI; b. Rp. 23.333,- per siswa per bulan untuk SMP/MTs; c. Rp. 85.000,- per siswa per bulan untuk SMA/MA; d. Rp. 100.000,- per siswa per bulan untuk SMK; e. Rp. 100.000,- persiswa perbulan untuk SD RSBI; f. Rp. 125.000,- per siswa per bulan untuk SMP RSBI; g. Rp.150.000,- per siswa per bulan untuk SMA Unggulan. Besarnya Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut: a. Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun untuk SMA/MA; b. Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun untuk SMK. Biaya operasional tambahan diberikan bagi sekolah yang mendapatkan akumulasi bantuan biaya operasional (dana BOS Nasional, BOSDA, Dana Rutin) lebih kecil dari standar operasional minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu: a. Rp. 50.000.000,- per tahun untuk SD; b. Rp. 100.000.000,- per tahun untuk SMP/MTs; c. Rp. 150.000.000,- per tahun untuk SMA/MA/SMK. d. untuk SLB tidak memperhatikan jumlah siswa melainkan Standar Operasional Minimal. Jumlah nominal Biaya operasional tambahan yang diberikan adalah selisih antara standar operasional minimal sebagaimana diatur pada ayat (5) dengan akumulasi bantuan operasional yang diterima yang terdiri atas dana BOS Nasional, BOSDA dan dana Rutin dari Pemerintah Daerah Kutai Timur. Pengelolaan Biaya operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Tim Manajemen Pelaksana dan Pengelola Dana BOSDA dan Tim Teknis Pengelola BOSDA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dana BOS Nasional, BOSDA dan BOS Provinsi tidak diperuntukan bagi operasional Yayasan dan hanya diberikan kepada sekolah melalui rekening sekolah; Yang berhak menerima dana BOSDA Kabupaten adalah: a. sekolah Negeri (SD,SMP,SMA dan SMK); b. Madrasah Negeri dibawah Departemen Agama (MI, MTs dan MA); c. Sekolah/madrasah swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Sekolah Negeri wajib menerima dan menggunakan dana BOSDA dalam operasional sekolah. Sekolah swasta dan madrasah berhak untuk tidak menerima dana BOSDA. Sebuah kegiatan atau program operasional sekolah tidak diperkenankan untuk dibiayai oleh lebih dari satu sumber pendanaan. Kecuali, dapat dirincikan secara jelas alokasinya. Pengawasan penggunaan dana BOSDA dapat dilakukan oleh berbagai lembaga diantaranya: a. DPRD; b. Perguruan tinggi; c. POLRI; d. unsur masyarakat, seperti Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, LSM Pendidikan maupun organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya; e. instansi pengawasan seperti Bawasda (Kabupaten dan Propinsi), BPKP; f. Dinas Pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah dan BOS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
23 April 2012
Tanggal Pengundangan
23 April 2012
Tanggal Berlaku
23 April 2012
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan