PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TIM SATGAS PEMADAM KEBAKARAN LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012. KETENTUAN UMUM Pasal 1 llam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan : .„.jrah adalah Kabupaten Luwu. [Pemerintah Daerah adalah Bupati berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemenntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia 'sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia. DupatI adalah Bupati Luwu. JBadan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu. Tim Satgas Pemadam Kebakaran adalah Satuan Tugas Pemadam Kebakaran Lingkup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu. .... Rencana Keija Anggaran SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan keglatan SKPD serta rencana pemblayaan sebagal dasar penyusunan APBD. pasal 2 standar Biaya Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan dana Daerah adalah Satuan Biaya yang merupakan batas paling tinggi yang dlgunakan sebagai pedoman datam penyusunan RKA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kapupaten Luwu. Pasal 3 Khusus Tim Satgas Pemadam Kebakaran Lingkup Badan Penanggulangan Daerah ifan setlap bulan kepada pegawal yang melaksanakan tugas dl bidang Pemadam aran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu. Pasal 4 nyastandar biaya khusus Satgas Pemadam Kebakaran adalah sebagal berikut • ketua sebesar Rp. 700.000,-/bulan wakil Ketua sebesar Rp. 600.000..-/bulan,- sekretaris sebesar Rp. 500.000,-Aiulan,- anggota sebesar Rp. 650.000,- Pasal 5 nama-nama sebagalmana dimaksud dalam Pasal 4, akan diatur leblh lanlut melalul putusan Bupatl. KETENTUAN PENUTUP pasal 6 peraturan Bupatl Inl mulal berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahulnya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Bupatl Inl dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat