PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 18.379 peraturan dalam 0,077 detik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian

Kesehatan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi Standar/Pedoman

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2012
Standar Kompetensi Kerja Analis Kepegawaian

Kepegawaian, Aparatur Negara Standar/Pedoman

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe

Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2019
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa

Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang

Sistem Pengendalian Intern Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2014
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang

Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2017
Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Aplikasi e-Planning

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2019
TATACARA PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan