Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, sasaran penyaluran, tim manajemen, peruntukan dana dan pengalokasian dana, pengelolaan, penyaluran, pengambilan dan penerimaan dana, penggunaan dana, monitoring, pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan, dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat