Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari APBD TA 2020 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa gaji ketiga belas diberikan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen, tidak termasuk yang sedang menjalani CLTN. Gaji ketiga belas diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Juli Tahun 2020, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat