Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Sasaran Program; III. Sumber, Alokasi dan Status Dana; IV. Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Program; V. Persyaratan Calon Peserta Program; VI. Seleksi dan Penetapan Pelaku Usaha Calon Peserta Program; VII. Tata Cara Penyaluran Dana; VIII. Sanksi; IX. Pengawasan, Pendampingan dan Pelaporan; X. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat