PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JUMLAH KEANGGOTAAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
BAB III PANITIA
BAB IV MEKANISME PENGISIAN ANGGOTA BPD
BAB V PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU
BAB VI TENAGA STAF ADMINISTRASI BPD
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Desa Patas II Dan Desa Bintang Ara Kecamatan Gunung Bintang Awai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan tertip administrasi desa dan memberikan kepastian hukum mengenai wilayah desa dengan desa lainnya, perlu adanya kepastian batas antar desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini dijelaskan mengenai ketentuan peta penetapan Desa Patas II dengan Desa Bintang Ara Kecamatan Gunung Awai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 15 Tahun 2021
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 990 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. BANGKA TENGAH, AFRIZAL, SH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA ANTARA DESA KURAU DENGAN DESA PENYAK KECAMATAN KOBA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa perlu pendampingan terhadap pemerintah dan masyarakat desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; P2DKP; Manajemen Pendampingan Pembangunan Desa Kabupaten Pelalawan; Hak dan Kewajiban; Penghargaan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati No. 86 Tahun 2019 tentang Pendampingan Pembangunan Desa Kabupaten Pelalawan
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Patas I Dan Desa Bintang Ara Kecamatan Gunung Bintang Awai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi desa dan memberikan kepastian hukum mengenai wilayah desa dengan desa lainnya, perlu adanya kepastian batas antar desa;
b. bahwa penetapan batas Desa Patas I dengan Desa Bintang Ara telah disepakati oleh Pemerintah Desa Patas I dengan Desa Bintang Ara berdasarkan Berita Acara Penetapan Batas Desa Nomor: 140/744/Pemdes/2018 tanggal 11 Desember 2018 dan Nomor : 140/1l4/Pemdes tanggal 11 Desember 2018 dan telah diverifikasi oleh Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Barito Selatan tanggal 11 Maret 20l9;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan Peta Penegasan Batas Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkpn Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Patas I dan Desa Bintang Ara Kecamatan Gunung Bintang Awai;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu peta pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50000;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Bab I Pasal 1;
2. Bab II Batas Desa;
3. Bab III Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: a. Bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, guna mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta panduan bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya perlu disusun Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Diatur tentang ketentuan umum, kewenangan, Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/NO.14, LL KAB. KAPUAS HULU : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Penegasan Batas Desa, Peta Batas Wilayah dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Perbup ini terdapat 11 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Huruf D angka 4 huruf d angka 6) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Pemerintah Daerah dapat memberikan BKK dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. BKK diberikan untuk :
a. pemerataan dan percepatan pembangunan desa;
b. mendorong pemberdayaan masyarakat desa;
c. mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa; dan/atau
d. keperluan lain yang ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Satu Desa Perawat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ini adalah : - Meningklatkan derajat kesehatan masyarakat baik jasmani maupun rohani dimana akan menjadi individu yang produktif sehingga akan berkontribusi positif terahadap pembangunan bangsa
- Memiliki daya ungkit yang dapat mendukung aspek - aspek pembanguan lainya,sehingga indikator - indikator kesehatan serikali digunakan sebagai ukuran kemajuan pembanguan
- di dasarin oleh permasalahan kesehatan yang mendesak seperti angka kematian ibu dan bayi,angka gizi buruk ,angka harapan hidup ,serta kekurangan tenaga kesehatan di desa untuk diperlukan tenaga perawat ditingkat desa guna memberikan kualitas pelayanan primer bagi masyarakat perdesaan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 29 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 33 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 38 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 7 Tahun 2008;Permendagri No 113 Tahun 2014;Keputusan Menteri Kesehatan No 152/MENKES/SK/X/2010
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Tujuan pelaksanaan Program,Persiapan dan Proses Implementasi ,Peran jajaran kesehatan dan pemangku kepentiangan ,Sumber pemiayaan,Sanksi administrasi,Pemantau dan evaluasi,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat