Batas desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Patas I Dan Desa Bintang Ara Kecamatan Gunung Bintang Awai
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi desa dan memberikan kepastian hukum mengenai wilayah desa dengan desa lainnya, perlu adanya kepastian batas antar desa;
b. bahwa penetapan batas Desa Patas I dengan Desa Bintang Ara telah disepakati oleh Pemerintah Desa Patas I dengan Desa Bintang Ara berdasarkan Berita Acara Penetapan Batas Desa Nomor: 140/744/Pemdes/2018 tanggal 11 Desember 2018 dan Nomor : 140/1l4/Pemdes tanggal 11 Desember 2018 dan telah diverifikasi oleh Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Barito Selatan tanggal 11 Maret 20l9;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan Peta Penegasan Batas Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkpn Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Patas I dan Desa Bintang Ara Kecamatan Gunung Bintang Awai;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu peta pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50000;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- 1. Bab I Pasal 1;
2. Bab II Batas Desa;
3. Bab III Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
- 8
|