Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Rukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020, Himbauan Bupati Dompu Nomor 900/162/BPBD/III/2020
Protokol Penanggulangan Penyakit Menular adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan Penanggulan Penyakit Menular yang telah ditetapkan sebagai Wabah/KLB/KKMMD. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Cirona Virus-2. Ruang lingkup Peraturan Bupati Dompu ini adalah: pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialisasi dan partisipasi ; dan pendanaan.
Subjek Pengaturan ini meliputi;
a. perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
b. pelaku usaha, (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 39/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Viruse Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
5. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
106 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas
pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan pedoman
standar pelayanan minimal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa standar
pelayanan minimal diatur dengan peraturan kepala daerah untuk
menjamin ketersediaan, keteijangkauan, pemerataan, kesetaraan,
kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh unit
teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan badan
layanan umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Kesehatan Kelas A Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Upaya Kesehatan, Indikator, Standar dan Batas Waktu Pencapaian SPM, Pelaksanaan, Penerapan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 39 Tahun 2021
tarif - pelayanan - kesehatan - pada - badan - layanan - umum - daerah - rumah - sakit - umum - daerah - cabangbungin - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2021/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelayanan BLUD RSUD Cabangbungin yang telah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Kepbup Bekasi No. 440/Kep.106- RSUD/2021 memenuhi ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Dan tarif yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat, sehingga dapat terpenuhi kepatutan dan kewajarannya maka perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Cabangbungin Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmenkes RI No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Kepmendagri No.: 131.32-1374 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2010; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 13 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 14 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 10 Tahun 2021; Kepbup Bekasi No. 440/Kep.106-RSUD/2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penetapan Jenis Kegiatan Pelayanan Dan Non Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Tarif Pelayanan Kesehatan, Pengelolaan Pendapatan, Tanda Bukti Pembayaran, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Operasional Puskesmas dan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009, tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Masyarakat, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Klaten tentang Penggunaan Biaya Operasional
Puskesmas dan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten
Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya Operasional Puskesmas dan Laboratorium Dinas Kesehatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Penggunaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Besarnya anggaran yang dibutuhkan Puskesmas dan Laboratorium Dinas
Kesehatan sesuai Kebutuhan riil rasional Puskesmas dan Laboratorium
serta mengingat Kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, sehingga Pemda Kota Banjar sebagai daerah otonom bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Kota Sehat Dan untuk mewujudkan penyelenggaraan Kota Sehat perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemda secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan Dan untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kota Sehat, perlu dibentuk peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan dimaksud maka perlu menetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 66 Tahun 2014; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/Menkes/PB/VIII/2005.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sasaran dan Tatanan, Penyelenggaraan, Pelaksanaan, Pengawasan Pembinaan Dan Penanggung Jawab, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan mtervensi paling menentukan pada 1 000 han pertama kehidupan dan masyarakat sangat membutuhkan mformasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya,
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Pacitan sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, maka Percepatan Penurunan stunting perlu diatur dalam suatu Regulasi,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pacitan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT 140/7/2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang;
12. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
mengatur tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pacitan yang memuat aksi bersama percepatan penurunan stunting, pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, ruang lingkup dan pendekatan percepatan penurunan stunting, edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengembangan, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, penajaman sasaran wilayah percepatan penurunan stunting, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Pengobatan Penyakit Paru Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam penerapan tarif yang berlaku pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Klinik Pengobatan Penyakit Paru Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Besaran Tarif
Pelayanan Kesehatan dari Tim Perumus Besaran Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Klinik Pengobatan Penyakit Paru Kabupaten Kebumen
Nomor 360.3/6120/2020 tanggal 2 Juni 2020, perlu
mengatur besaran tarif pelayanan kesehatan pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Klinik Pengobatan Penyakit Paru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Klinik Pengobatan Penyakit Paru
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini menetapkan dan dipungut tarif atas pelayanan yang diberikan oleh UPTD Klinik Pengobatan Penyakit Paru. UPTD Klinik Pengobatan Penyakit Paru berdasarkan jenis Pelayanan meliputi UPTD Klinik Pengobatan Penyakit Paru dengan pelayanan rawat jalan dan
rawat inap dan UPTD Klinik Pengobatan Penyakit Paru Keliling. UPTD Klinik Pengobatan Penyakit Paru merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Orang atau Badan yang menerima pelayanan atau yang menjamin pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh UP TD Klinik Pengobatan Penyakit Paru Keliling membayar sesuai ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 39 Tahun 2013
pemanfaatan dana jaminan kesehatan masyarakat dan dana jaminan persalinan di kabupaten boalemo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2013/NO.430
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan cakupan pelayanan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan profesional (Dokter dan Bidan) di srana Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan dasar untuk masyarakat miskin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.5 Tahun 2010; Perda Kab.Boalemo No.7 Tahun 2008; Prbup Boalemo No.5 Tahun 2009; Perbup Boalemo No.27 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemanfaatan dana jaminan kesehatan masyarakat dan dana jaminan persalinan di kabupaten boalemo tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan dana jamkesmas dan jampersal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat