Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya Operasional Puskesmas dan Laboratorium Dinas Kesehatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Penggunaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Besarnya anggaran yang dibutuhkan Puskesmas dan Laboratorium Dinas Kesehatan sesuai Kebutuhan riil rasional Puskesmas dan Laboratorium serta mengingat Kemampuan Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat