biaya operasional puskesmas dan laboratorium
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2010/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Operasional Puskesmas dan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009, tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Masyarakat, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Klaten tentang Penggunaan Biaya Operasional
Puskesmas dan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten
Klaten;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya Operasional Puskesmas dan Laboratorium Dinas Kesehatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Penggunaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Besarnya anggaran yang dibutuhkan Puskesmas dan Laboratorium Dinas
Kesehatan sesuai Kebutuhan riil rasional Puskesmas dan Laboratorium
serta mengingat Kemampuan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
- 13 hlm
|