Protokol Penanggulangan Penyakit Menular adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan Penanggulan Penyakit Menular yang telah ditetapkan sebagai Wabah/KLB/KKMMD. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Cirona Virus-2. Ruang lingkup Peraturan Bupati Dompu ini adalah: pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialisasi dan partisipasi ; dan pendanaan. Subjek Pengaturan ini meliputi; a. perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan); b. pelaku usaha, (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat