Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5478/95/Ek tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5479/95/Ek tentang Pegawai Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, menyebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Gambar Logo PD BPR Bank Pemalang
Bab III Organ PD BPR Bank Pemalang
Bab IV Direksi
Bab V Organisasi dan Tata Kerja PD BPR Bank Pemalang
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Disiplin Pegawai
Bab VIII Rencana Kerja dan Anggaran
Bab IX Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
Bab X Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XI Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XII Kerjasama
Bab XIII Pembinaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5478/95/Ek tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 580/5479/95/Ek tentang Pegawai Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002
ABSTRAK:
Pemberian kredit usaha kecil pedesaan dalam rangka untuk membantu usaha masyarakat dalam memperoleh pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu pemberian kredit usaha kecil pedesaan; dalam pemberian kredit usaha kecil pedesaan mengalami tunggakan yang signifikan oleh karena itu perlu langkah-langkah kebijakan dalam penyelesaiannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001 - 2002.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2001; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010.
Maksud Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah untuk mengetahui dengan pasti kondisi perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2001-2002; Maksud Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah untuk mengetahui dengan pasti kondisi perkembangan pelaksanaan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2001-2002; Penyelesaian Tunggakan Kredit Usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 adalah sebagai berikut : a. melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait; b. membentuk tim terpadu antara Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan; c. menyampaikan daftar debitur oleh Bankaltim Cabang Tenggarong ke Kecamatan dan Desa/Kelurahan dengan difasilitasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian untuk dilakukan inventarisasi; d. hasil inventarisasi diserahkan oleh Desa/Kelurahan ke Kecamatan dan diteruskan ke Bagian Administrasi Perekonomian; e. bagian administrasi perekonomian melakukan kompilasi/menyortir hasil inventarisasi yang telah diterima untuk mendapatkan nama-nama debitur yang
masih bisa ditagih dan debitur yang tidak ditagih; f. penyerahan rekapitulasi nama-nama debitur yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih ke Bupati Kutai Kartanegara untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut; g. menyusun kebijakan tentang penghapusan terhadap tunggakan kredit yang tidak bisa ditagih; dan h. Penyesuaian nilai piutang pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Waktu Penyelesaian Tunggakan Kredit usaha Kecil Pedesaan Gerbang Dayaku Tahun 2001-2002 paling lama akhir Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali serta untuk pedoman guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Boyolali dicabut.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan
pembangunan Tahun Anggaran 2013 yang memenuhi 5 T
yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Administrasi, Tepat
Sasaran dan Tepat Manfaat, perlu menyusun petunjuk
pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, sistematika buku Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/No.38 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk rnemberikan arahan dan pedoman
dalam pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan di Kabupaten Purworejo, perlu
disusun pedoman pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan; b. bahwa sesuai ketentuan daJam Pasal 43 dan Pasal
44 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
ketentuan mengenai pendidik dan tenaga
kependidikan diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4960);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor4561);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4941);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/ Madrasah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32
Tahun 2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi
Guru yang Bertugas di Daerah Khusus;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36
Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi
Bagi Guru;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40
Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan Melalui Jalur Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Pcndidikan NasionaJ Nomor 41
Tahun 2007 tcntang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tcntang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/ Madrasah;
19. Peraturan Mcnteri Pendidikan Nasional Nomor 25
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratoriumn
Sekolah/Madrasah;
21. Pcraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor;
22. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2005 tentang Standar Minimal Pendidikan TK/RA,
SO/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, Pendidikan
Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
23. Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2008 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan adalah
mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional,
bertanggung jawab, sejahtera dan berkeadilan. Ruang lingkup pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan,
meliputi:
a. Hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan:
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pant.as dan
memadai;
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas;
4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak at.as
hasil kekayaan intelektuaJ;
5. Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana, dan
fasilitas pendidik untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas. b. Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan
tenaga kependidikan. c. Pemberian bantuan pendidik dan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2012.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan Bakar di datam
negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk
keperiuan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1980
K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg Tahun
Anggaran 2009;
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang
Tim Koordinasi, Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di
Sulawesi Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 38 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan SPM Bidang Ketahanan Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat