Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu dilakukan evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat;
5. Pelaksanaan, Teknik Survei, Responden, Metode Pengolahan Data;
6. Pelaporan;
7. Monitoring Dan Evaluasi;
8. Publikasi Hasil Survei;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 Tahun 2022
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel perlu adanya pendelegasian kewenangan pada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, mengamanatkan bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Bab 4. Kewajiban; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao dicabut
5 halaman; 212 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012
petunjuk pelaksanaan-surat izin menempati-surat izin berjualan-pasar tradisional
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Izin Menempati dan Surat Izin Berjualan di Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga, disebutkan Pedagang yang akan menggunakan tempat usaha untuk berdagang wajib terlebih dahulu memiliki SIM dan /atau SIB yang diterbitkan oleh Bupati melalui Kepala Dinas; bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum serta untuk meningkatkan pelayanan kepada para pedagang di Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga, perlu diatur tentang Penerbitan Surat lzin Menempati dan Surat lzin Berjualan di Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerbitan Surat lzin Menempati Dan Surat lzin Berjualan Di Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 T ahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan penerbitan Surat Izin Menempati (SIM) dan Surat Izin Berjualan (SIB), persyaratan pembuatan SIM dan SIB, jangka waktu SIM, SIB dan perjanjian, bentuk SIM, SIB dan perjanjian, pemindahan hak penggunaan fasilitas, kewajiban dan larangan serta pencabutan SIM dan SIB. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2020
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan
tarif - layanan - badan - layanan - umum - daerah - unit - pelaksanaan - teknis - daerah - laboratorium - kesehatan - pengujian - dan - kalibrasi - pada - dinas - kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2020/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian Dan Kalibrasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Kesehatan telah diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2011 dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Layanan Badan Layann Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian Dan KalibrasiPada Dinas Kesehatan .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2014; Perbup Cianjur No. 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Cianjur No. 91 Tahun 2018; Perbup Cianjur No. 2 Tahun 2018 sebagaiman telah diubah dengan Perbup Cianjur No. 84 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Tarif Layanan , Prinsip Dan Ssaran Dalam Penetapan Tarif, Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalbrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha
berbasis resiko nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel dan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); 10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Hkmsetdawktb 0231030
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5); 11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wakatobi (Serita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 90), diubah pada Pasal 4 ayat (8)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 30 Tahun 2013
pedoman - umum - penyusunan - indeks - kepuasan - masyarakat - unit - pelayanan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukaBUMI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Di Ligkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 38 ayat (1) salah satu evaluasi kinerja pelaksana adalah pengukuran kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat melalui penyusunan indeks maka perlu menetapkan Perbup Sukabumi tentang Pedoman Umum Penyusunan INdeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahyun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 70 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/25/M.PAN/2/1004; Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/26/M.PAn/2/2004; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 25 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
28 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut beberapa pasal-pasal dalam PP Nomor 20 Tahun 2010; PP Nomor 61 Tahun 2009; PP Nomor 51 Tahun 2002; dan PP Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam PP ini.
Penjelasan 60 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN DAN PEMBINAAN RUMAH SAKIT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, sebagai upaya memenuhi hak setiap orang di bidang
kesehatan yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya
melaluai peranan mutu perizinan rumah sakit, perlu dilakukan penyempurnaan sistem perizinan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perizinan Dan Pembinaan Rumah Sakit, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara
Repuplik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221).
Penggolongan Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan yang penilaiannya berdasarkan pada a. pelayanan;
b. sumber daya manusia; c. peralatan kesehatan; d. bangunan dan prasarana; e. administrasi dan manajemen.
Penerbitan izin pendirian Rumah Sakit yang meliputi IMB, UKL, UPL, dan hasil AMDAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, telah diterbitkan Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak; bahwa dengan berubahnya nomenklatur Perangkat Daerah dan untuk percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2015, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017; eraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pelayanan
Bab III Pelaksanaan Pelayanan Perizinan
Bab IV Tim Teknis dan Tim Pengawas Terpadu
Bab V Pembinaan dan Pengawasan Internal
Bab VI Pengaduan Pelayanan Perizinan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2015 dicabut.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat