PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, telah diterbitkan Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak; bahwa dengan berubahnya nomenklatur Perangkat Daerah dan untuk percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2015, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017; eraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pelayanan
Bab III Pelaksanaan Pelayanan Perizinan
Bab IV Tim Teknis dan Tim Pengawas Terpadu
Bab V Pembinaan dan Pengawasan Internal
Bab VI Pengaduan Pelayanan Perizinan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2015 dicabut.
- 13 halaman
|