PEMBENTUKAN - UPTD - PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR - DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR PADA DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.51 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Produksi Perikanan Budidaya Air Tawar Pada Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
9 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung,
maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Perikanan
dan Peternakan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2017;
Peraturan Bupati tentang uraian tugas Jabatan Struktural DISNAKAN tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Tahun 2017/No.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Brigade Alat Mesin Pertanian dan Tata Cara Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa alat mesin pertanian mempunyai peranan yang sangat
penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan
pertanian melalui penanganan budidaya, panen, pasca panen
dan pengolahan hasil pertanian;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bantuan alat
mesin pertanian dan inovasi teknologi mekanisasi pertanian
sebagai upaya pencapaian swasembada pertanian
berkelanjutan melalui bantuan Alat Mesin Pertanian yang
bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara perlu strategi pengelolaan alat mesin pertanian;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat
dan/atau Mesin Pertanian menyatakan agar alat dan/atau
mesin pertanian dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin
dalam mendukung peningkatan produksi pangan perlu
mengatur penggunaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Brigade Alat Mesin Pertanian dan
Tata Cara Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas
Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan
Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 147 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1457);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
05/Permentan/OT.140/I/2007 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya
Tanaman;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman
Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat
dan Mesin Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
131/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Mekanisme dan
Hubungan Kerja Antar Lembaga yang membidangi Pertanian
dalam mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis
Nasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup dalam Pertauran Bupati ini meliputi :
a. Brigade Alsintan;
b. Struktur Organisasi;
c. Peran dan Tugas Brigade;
d. Mekanisme;
e. Kerjasama;
f. Pengelolaan;
g. Monitoring dan Evaluasi; dan
h. Pelaporan.
-Brigade Alsintan dibentuk sebagai suatu organisasi
pemanfaatan Alsintan bantuan dari pemerintah di bawah
koordinasi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten
Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 75 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN SALULEMO DINAS PERIKANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Salulemo Dinas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Perikanan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih lkan Salulemo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Salulemo Dinas Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
..........
.. �·
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN SALULEMO DINAS PERIKANAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
I
5. Dinas adalah Dinas Perikanan Kabupaten Luwu
Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Balai Benih Ikan Salulemo pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Benih Ikan
Salulemo.
9. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Balai
Benih Ikan Salulemo, Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan produtifitas benih ikan.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan produktifitas benih ikan;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan produktifitas benih ikan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan pelayanan produktifitas benih ikan;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
pelaporan peningkatan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
oleh
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan produktifitas benih ikan;
h. melaksanakari pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan produktifitas benih ikan;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian
membantu Tata Usaha yang mempunyai tugas
Kepala UPT dalam mengoordinasikan
dan melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan pelaksanaan tugas dalam Subbagian Tata Usaha untuk perkembangan pelaksanaan tugas;
mengevaluasi lingkungan mengetahui
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah clinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur=Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
( 1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
..... �
.!· •
BAB VI TATA KERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
' / ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
SABIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 54 Tahun 2017
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
6. TATA KERJA
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
semua ketentuan yang mengatur tentang Rincian tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian yang ada dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan,pemanfaatan sumber daya ikan, dan pemberdayaan, dan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan;
-bahwa tempat pelelangan ikan dapat berfungsi sebagai tempat pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan maupun bakul ikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, TERDIRI DARI BAB III, DAN 13 PASAL, YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN;
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENAGIHAN PENGEMBALIAN PINJAMAN MODAL DANA BERGULIR BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 250
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENAGIHAN PENGEMBALIAN PINJAMAN MODAL DANA BERGULIR BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHU NANGGARAN 2002 DAN TAHUN ANGGARAN 2003 YANG DISERAHTERlMAKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan Pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir Bidang Kelautan dan Perikanan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2002 dan Tahun Anggaran 2003 yang diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengalami kemacetandalam hal pengembalian,maka perlu dilakukan penagihan. untuk optimalisasi pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Pedomanatau Petunjuk Teknis Penagihan Pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir.. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas tentang Petunjuk Teknis Penagihan PengembalianPinjaman Modal Dana Bergulir Bidang Kelautan dan Perikanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2002 dan Tahun Anggaran 2003 yang diserahterimakan Kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor50 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-667 Tahun 2016 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-668 Tahun 2016 Peraturan Dae.rah Kabupaten Kepulauan Anambas # Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 52 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penagihan Pengembalian Pinjaman Modal Dana Bergulir Bidang Kelautan dan Perikanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahu Nanggaran 2002 Dan Tahun Anggaran 2003 Yang Diserahterlmakan Kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat No. 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BARIRI NELAYAN UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan mendorong semangat berusaha untuk meningkatkan produksi perikanan, pendapatan dan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dilakukan pemberian stimulan dalam bentuk bantuan sarana/prasarana produksi dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan berskala mikro agar usahanya efektif, produktif, komersial, mandiri dan berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Santunan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2016
BARIRI NELAYAN UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT; TERDIRI DARI IX BAB DAN 20 PASAL; YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP, TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR DAN MANFAAT BARIRI NELAYAN;
3. POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN BARIRI NELAYAN;
4. JENIS PEKERJAAN DAN SELEKSI PELAKSANAAN KEGIATAN BARIRI NELAYAN;
5. STATUS, SUMBER PENDANAAN DAN JENIS TABUNGAN BARIRI NELAYAN;
6. TATA CARA/PROSEDUR PENYERAHAN BANTUAN BARIRI NELAYAN;
7. PENDAMPINGAN, PEMBERDAYAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BARIRI NELAYAN;
8. TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM TEKNIS DAN TIM PELAKSANA KEGIATAN LAPANGAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 49 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan Kelautan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Solok Selatan No. 67 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlidungan Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem sumber daya pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah; sumber daya ikan perlu dipertahankan kelestariannya untuk kelangsungan menjamin pemanfaatan sumber daya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, serta mengatur pemanfaatan yang berkelanjutan agar tidak terjadi overfishing atau kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan generasi mendatang. Peraturan ini juga mencakup Perlindungan Habitat Ikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan, Larangan dan Sanksi, Upaya Rehabilitasi dan Konservasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan, melindungi populasi ikan, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat