Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 9 Tahun 2017

Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB III TATA KERJA; BAB IV TUGAS DAN URAIAN TUGAS; BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI KETENTUAN PENUTU.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BD.2017/9
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan