Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 23 Tahun 2017

Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : Dinas Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Perikanan dan Kelautan yang meliputi antara lain perikanan budidaya, perikanan tangkap dan penguatan daya saing produk perikanan berdasarkan asaa otonomi dan tugas pembantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
23 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 23
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan