Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 05 Tahun 2017

PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan dan pengawasan konservasi sumber daya ikan di perairan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan aumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pernasaran, yang dilaksananakan dalam suatu bisnis perikanan. Pengelolaan dan pelestarian adalah segala upaya dan kegiatan untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non hayati di lokasi perairan umum. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten diselenggarakan dengan azas manfaat, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran, wilayah pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan, pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum, pengelolaan habitat ikan, konservasi jenis ikan, pembinaan, larangan, pengawasan, penyidikan, penyelesaian sengketa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 05 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan