Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.36 Tahun 2005, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2017, Perda Sintang No.8 Thaun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN, PENGGUNAAN , PENATAUSAHAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENILAIAN , PENGHAPUSAN, PEMINDAHTANGANAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN , GANTI RUGI , Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2011.
37 halaman, 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan sarana dan prasarana penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan kepentingan umum;
b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan Barang Milik Daerah diperlukan pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Nomor 37 Tahun 2005) sudah tidak sesuai lagi, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah pengganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 5 7 T ahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang meliputi perencanaan kebutuh an dan penganggaran,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI, DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI, DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah dan nasional serta dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dalam menunjang pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada pihak ketiga dalam bentuk sertifikat saham (modal) dan barang (asset bergerak maupun tidak bergerak) adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah dan pendayagunaan kekayaan daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ditegaskan bawa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah merupakan suatu upaya pemulihan kerugian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
20 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan salah
satu unsur penting dalarn penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah,
sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat
dimanfaatkan secara optimal dalarn rangka
mendukung penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengarnanan Barang
Milik Daerah, perlu dilakukan penataan
administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, ketentuan mengenai
pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, maka
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Repub\ik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersip
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3 815);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); epublik
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentan
Perbendaharaan Negara (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Re bli
Indonesia Nomor 4355); publik
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Undang-Undan. g Nomor 33 T tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor. 126, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indondesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
tentang penjualan Kendaraan Perorangan
dinas . Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomo/59
Tambahan . Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967)
10. Peraturan Pemerintah. Nomor 40 Tahun,1994
tentang. Rumah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Republik
indones1a Nomor 3573) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
tentang rumah negara (lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik I Kekayaan Negara dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
12. Peraturan Pemerintah Ncmor 24 Tahun 2005
tentang Standarisasi Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemcrintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609), sebagaimana telah diuban dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara!Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nornor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
18. Peraturan Presiden Nomor l Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun. 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Mi!ik Daerah;
20. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
21. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan
Penetapan Status Rumah Negeri;
22. Keputusan Presiden -Nomor 42 Tahun" 2002
tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB III : PERENCANAAN PENGADAAN
BAB IV : PENYIMPANGAN AN PENYALURAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PEMANFAATAN
BAB VII : PENGAMANAN DAN PEMELIIIARAAN
BAB VIII : PENILAIAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB X : PEMINDAH TANGANAN
BAB XI : PENATAUSAHAAN
BAB XII : PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEN GAWASAN
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
BAB XV : SENGKETA BARANG MILIK DAERAH
BAB XVI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah sehingga diperlukan adanya pengaturan yang integratif dan menyeluruh, b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang , 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria , 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , 10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara ,11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara , 12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah , 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan , 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , 15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah , 16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru , 18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru , 19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Barru , 20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru, 21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan 22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru .
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, dipandang perlu mengatur pedoman pengelolaan barang milik/dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ata (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dendan UU No.12 Tahun 2008; PP No.46 Tahu 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.104 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006 sebagaiman atelah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Keputusan Presiden No.13 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No.81 Tahun 1982; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permedagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2003; Keputuan Menteri Dalam Negeri No.153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banyuasin No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diuba dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pejabat Pengelola Barang Miilik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan, Penerimaan, dan Penyluran Barang Milik Daerah; ; Penggunaan, Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian dan Penghapusan; Pemindahtanganan; serta Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Mencabut berlakunya Perda No.31 Tahun 2005.
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2011/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, maka perlu adanya tertib
administrasi dan suatu persamaan persepsi serta langkah
secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang
terkait dalam pengelolaan barang milik daerah agar
dapat digunakan dan dimanfaatkan secara optimal;
bahwa sesuai ketentuan pasal 81 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Ketentuan mengenai pengelolaan
barang milik daerah perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun
2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Maksud, Tujuan, Asas, Dan Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Milik Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 49 HLM; Penjelasan : 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH - TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah
yang timbul akibat perbua
tan melanggar hukum, lalai dan/atau
salah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara
atau p
ejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih agar
kerugian daerah dapat di
kembalikan; bahwa penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh
kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui tuntutan
perbendaharaan, sedangkan kerug
ian daerah yang disebabkan
oleh pegawai bukan bendahara atau p
ejabat lain diselesaikan
melalui tuntut
an ganti rugi; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten
tang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah
, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi keuangan dan barang daerah, perlu diatur dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, daluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, tim penyelesaian kerugian daerah, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat