Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : JABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH BAB III : PERENCANAAN PENGADAAN BAB IV : PENYIMPANGAN AN PENYALURAN BAB V : PENGGUNAAN BAB VI : PEMANFAATAN BAB VII : PENGAMANAN DAN PEMELIIIARAAN BAB VIII : PENILAIAN BAB XI : PENGHAPUSAN BAB X : PEMINDAH TANGANAN BAB XI : PENATAUSAHAAN BAB XII : PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEN GAWASAN BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIV : TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG BAB XV : SENGKETA BARANG MILIK DAERAH BAB XVI : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
06 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2011
Tanggal Berlaku
06 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.7, TLD NO.7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan