ABSTRAK: |
- a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan salah
satu unsur penting dalarn penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah,
sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat
dimanfaatkan secara optimal dalarn rangka
mendukung penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengarnanan Barang
Milik Daerah, perlu dilakukan penataan
administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, ketentuan mengenai
pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, maka
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- 1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Repub\ik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersip
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3 815);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); epublik
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentan
Perbendaharaan Negara (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Re bli
Indonesia Nomor 4355); publik
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Undang-Undan. g Nomor 33 T tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemeritah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor. 126, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indondesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
tentang penjualan Kendaraan Perorangan
dinas . Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomo/59
Tambahan . Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967)
10. Peraturan Pemerintah. Nomor 40 Tahun,1994
tentang. Rumah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Republik
indones1a Nomor 3573) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
tentang rumah negara (lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik I Kekayaan Negara dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
12. Peraturan Pemerintah Ncmor 24 Tahun 2005
tentang Standarisasi Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemcrintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609), sebagaimana telah diuban dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara!Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nornor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
18. Peraturan Presiden Nomor l Tahun 2007
tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun. 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Mi!ik Daerah;
20. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
21. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan
Penetapan Status Rumah Negeri;
22. Keputusan Presiden -Nomor 42 Tahun" 2002
tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB III : PERENCANAAN PENGADAAN
BAB IV : PENYIMPANGAN AN PENYALURAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PEMANFAATAN
BAB VII : PENGAMANAN DAN PEMELIIIARAAN
BAB VIII : PENILAIAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB X : PEMINDAH TANGANAN
BAB XI : PENATAUSAHAAN
BAB XII : PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PEN GAWASAN
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG
BAB XV : SENGKETA BARANG MILIK DAERAH
BAB XVI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
|