Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2011

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN, PENGGUNAAN , PENATAUSAHAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENILAIAN , PENGHAPUSAN, PEMINDAHTANGANAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN , GANTI RUGI , Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KAB SINTANG: 63 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan