ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.36 Tahun 2005, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2017, Perda Sintang No.8 Thaun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN, PENGGUNAAN , PENATAUSAHAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENILAIAN , PENGHAPUSAN, PEMINDAHTANGANAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN , GANTI RUGI , Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|