Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2011

Pedoman Pengelolaan Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pejabat Pengelola Barang Miilik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan, Penerimaan, dan Penyluran Barang Milik Daerah; ; Penggunaan, Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian dan Penghapusan; Pemindahtanganan; serta Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2011
Tanggal Berlaku
20 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan