Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pejabat Pengelola Barang Miilik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan, Penerimaan, dan Penyluran Barang Milik Daerah; ; Penggunaan, Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian dan Penghapusan; Pemindahtanganan; serta Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat