Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian peninjauan kembali Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri (PD. ALAM) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pendirian Perusahaan, Modal Perusahaan Umum Daerah, Organ Perusahaan Umum Daerah, PErencanaan, Operasional, Dan Pelaporan Perusahaan Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun
rencana pembangunan jangka panjang daerah
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun memuat misi visi dan arah pembangunan daerah;
b. bahwa dengan mendasarkan pada Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka
penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan dituangkan dalam bentuk Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2005-2025;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pa sa l 18 ayat (6)
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3348) ;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 ten tang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 centang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Rancangan Awal, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, maka
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2019
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 - 2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 260 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 282 ayat (1) huruf c,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Jangka Panjang Daerah, Renacana Pembangunan Jangka
Menengah daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
1958
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH TENTANG REN CANA PEMBANGUNAN JANG KA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 -2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap
Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
sebesar:
a. Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
Badan;dan
b. Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
pribadi.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019, diubah
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Bitung 2019 ; No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 ;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 ;
penyesuaian Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung sehubungan dengan berlakunya peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
diubah : Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung
4 halaman + 2 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
BAHWA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI DAERAH BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MENCEMARKAN, MERUSAK DAN MEMBAHAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN, SERTA KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN, SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PENGELOLAAN YANG BAIK DAN BENAR GUNA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAERAH;
BAHWA PERDA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERLU DISESUAIKAN DENGAN KEWENANGAN DAERAH TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3; PENGUMPULAN LIMBAH B3; BERAKHIRNYA MASA BERLAKU IZIN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMNISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Purbalingga beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 242 ayat (1), Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Daerah dijadikan pedoman agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lmebaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan. Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 200 tenan Pedoman Peneloaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 1)
28. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017 Nomor 10);
29.Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1328/VII/TAHUN 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Maros tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR : 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menyusun Pera turan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Uraian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Lampiran Laporan Keuangan, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat