PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pendirian Perusahaan, Modal Perusahaan Umum Daerah, Organ Perusahaan Umum Daerah, PErencanaan, Operasional, Dan Pelaporan Perusahaan Daerah, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat