Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019

Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pendirian Perusahaan, Modal Perusahaan Umum Daerah, Organ Perusahaan Umum Daerah, PErencanaan, Operasional, Dan Pelaporan Perusahaan Daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
22 November 2019
Tanggal Pengundangan
22 November 2019
Tanggal Berlaku
22 November 2019
Sumber
Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 8 Seri D
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan