PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3; PENGUMPULAN LIMBAH B3; BERAKHIRNYA MASA BERLAKU IZIN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMNISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat