Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Boyolali Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf a, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
terkait pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh
tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, agar
pemberian bantuan langsung tunai dapat berjalan
lancar, efektif, dan tepat sasaran, perlu menyusun
petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai yang
bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
Kabupaten Boyolali Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Boyolali Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07 /2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis dalam pemberian BLT
yang bersumber dari DBHCHT bagi Buruh Tani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik
Rokok di Daerah yang digunakan sebagai acuan dan memberikan informasi serta pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT kepada Buruh Tani
Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok; memberikan solusi dan arahan dalam permasalahan pelaksanaan pemberian BLT DBHCHT kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok; dan untuk mendukung sinergi pemerintah pusat dan Daerah dalam menangani pemulihan ekonomi di Daerah clan masalah kesehatan dampak pandemi Corona
Virus Disease 2019.
Petunjuk teknis pemberian BLT yang bersumber dari DBHCHT Daerah bagi Buruh Tani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok di Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 62, BN.2020/No.695, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN-Hongkong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU PROVINSI BALI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan
salah satu pendapatan Provinsi Bali dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang dapat digunakan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka
Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana
Menuju Bali Era Baru;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Gubernur mengelola
dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dan mengatur kepada Bupati/Walikota di daerah masingmasing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai
hasil tembakau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
BAB III PERHITUNGAN DAN VARIABEL DASAR PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 63, BN.2020/No.696, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf
a Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian
bantuan langsung tunai kepada buruh tani
te~bakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja lainnya
di pabrik rokok;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian
bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2022 dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 iahun 2019 ; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomo.r 20
Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2021 ; 10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun
2021
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2022. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; maksud dan tujuan; sasaran dan kriteria penerima; jenis bantuan; mekanisme pemberian bantuan; mekanisme pertanggungjawaban; pengawasan, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; pengaduan; sanksi; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
jumlah 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 63 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI GORONTALO TA 2020
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2019/No.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2019 tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU APBN Tahun 2020; PMK No. 197/PMK.07/2009; PMK No. 222/PMK.07/2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 58 Tahun 2019 Tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Gorontalo TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Terdiri dari 4 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat