Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 63 Tahun 2022

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; maksud dan tujuan; sasaran dan kriteria penerima; jenis bantuan; mekanisme pemberian bantuan; mekanisme pertanggungjawaban; pengawasan, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; pengaduan; sanksi; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
09 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2022
Tanggal Berlaku
09 Juni 2022
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 67
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan