Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1954

Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1954 tentang Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 1954
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
01 Januari 1955
Sumber
LN. 1954/No. 148, TLN. No. 732, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan