PENGENDALIAN – KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DAN BATAS KAWASAN KEBISINGAN – BANDAR UDARA DEPATI AMIR PANGKALPINANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2015 Nomor 09 Seri E / NO REG 10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kebisingan Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang
ABSTRAK:
Kebutuhan ruang udara yang memadai bagi pergerakan pesawat udara guna menjamin keselamatan penerbangan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan serta melindungi para pengguna jasa transportasi udara maupun masyarakat di sekitar bandar udara, perlu adanya perlindungan dari suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin pesawat terbang yang dapat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal di sekitar bandar udara.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; Perda No. 70 Tahun 2001; Permenhub No. KM 44 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud, Tujuaan, ruang lingkup, kriteria dan penggunaan KKOP, batas-batas ketinggian pada kawasan keselamatan operasi penerbangan, kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan, pengendalian dan penggunaan KKOP dan BKK, hak dan kewajiban, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2015
tarif angkutan keloas ekonomi trayek perkotaan pedesaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Perkotaan dan Pedesaan dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak dan untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum kelas ekonomi dengan kendaraan umum, memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum perkotaan dan angkutan penumpang umum pedesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Perkotaan dan Pedesaan dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Permenhub Nomor PM 57 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan penumpang kelas ekonomi di jalan dengan mobil angkutan Umum pada trayek perkotaan dan pedesaan dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Tarif tersebut termasuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 27 Tahun 2013
4 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah menurunkan
harga BBM, kondisi geografis, load factor (faktor muatan),
kondisi prasaranajalan, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif
Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di
Jalan dengan Mobil Bus/ Mobil Penumpang Um um Dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif jarak angkutan
lintas Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan
perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak
Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan
Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun
2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas
Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Bus/Mobil
Penumpang Umum Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Tenggara;
Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus /Mobil Penumpang Umum Dalam Wjlayah Provins! Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dalam wilayah Kota Pontianak, perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan angkutan barang dalam wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2006, Kepmendagri No. 4 Tahun 1997, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.727/AJ.307/DRJD/2004, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.538/AJ.306/DJPD/2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Sebagian urusan perhubungan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan penataan penyelenggaraan transportasi. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 1999 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika kebutuhan masyarakat, dan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru di bidang perhubungan, maka peraturan daerah di bidang perhubungan perlu disesuaikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.56 Tahun 2009; PP No.72 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 2011; PP No.51 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan transportasi; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup penyelenggaraan transportasi meliputi perhubungan darat dan perhubungan udara; penyelenggaraan perhubungan darat; penyelenggaraan perhubungan udara; perkeretaapian; keterpaduan antar moda transportasi; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; sanksi pidana; ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ttallsportasi Jemaah Haji, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Transportasi Jamaah Haji
UU No 9 Tahun 2001, UU No 23 Tahun 2014, Perda No 11 Tahun 2018
mengatur tentang pelaksanaan transportasi haji, terdiri dari 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat