Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2015

Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Perkotaan dan Pedesaan dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan penumpang kelas ekonomi di jalan dengan mobil angkutan Umum pada trayek perkotaan dan pedesaan dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Tarif tersebut termasuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Perkotaan dan Pedesaan dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
20 Januari 2015
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan