tarif angkutan keloas ekonomi trayek perkotaan pedesaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Perkotaan dan Pedesaan dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak dan untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum kelas ekonomi dengan kendaraan umum, memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum perkotaan dan angkutan penumpang umum pedesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Perkotaan dan Pedesaan dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
- UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; Permenhub Nomor PM 57 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan penumpang kelas ekonomi di jalan dengan mobil angkutan Umum pada trayek perkotaan dan pedesaan dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Tarif tersebut termasuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
- Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 27 Tahun 2013
- 4 halaman; Lampiran 1 halaman
|