Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014

Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus / Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
01 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Desember 2014
Sumber
BD.2014 / NO.78
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Sulawesi Tenggara No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan