Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 27
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan