Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.88/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka daerah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan tujuan untuk penyelerasian, penyesuaian, dan pembenahan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2016.
9 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2020
PERWALI Kota Palembang No. 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kota Palembang
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 72 TAhun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tigas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian
Dan Pengembangan Kota Palembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Palembang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangun Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota
Palembang;
bahwa susunan struktur organisasi tugas dan fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kota Palembang perlu disesuaikan untuk
meningkatkan efektifitas tugas pokok, fungsi dan kinerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kota Palembang;
bahwa susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kota Palembang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah sesuai dengan Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2823/VII/2019
perihal Rekomendasi Penataan Organisasi Unit Kerja
Sekretariat Daerah
ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini memuat kedudukan dan susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, uraian tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok JAbatan Fungsional, tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 72 TAhun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tigas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
19 hlm; dan 2 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
ABSTRAK:
dalam upaya pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu mengubah m=nomenklatur, dan menyesuaikan struktur organisasi Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu mengubah nomenklatur, dan menyesuaikan struktur organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provini Sumatera Selatan. Dalam upaya optimalisasi kinerja Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan terutama sebagai sumber informasi, sumber data dan bahan pengambilan keputusan, serta dalam upaya mewujudkan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa sebagaimana dimaksud dalam UU No.43 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.21 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.43 Thun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2007; Permendagri No57 Tahun 2007; PERDA No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2; mengubah ketentuan BAB V Pasal 11 sampai dengan Pasal 14; mengubah ketentuan BAB IX Pasal 27 sampai dengan Pasal 30; diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XII.A; mengubah ketentuan BAB XV dari Pasal 51 sampai dengan Pasal 54; diantara Pasal 66 dan PAsal 67 disisipkan 1 (satu) asal yakni Pasal 66 A.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja c Kabupaten Sampang;
b. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang, belum mengakomodir kebutuhan struktur organisasi perangkat daerah, dan dilakukan penyesuaian melalui proses konsultasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 Desember 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 163 Tahun 2016;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020.
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan;
Susunan organisasi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Program; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, membawahi :
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan
Jiwa dan NAPZA.
e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
f. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, membawahi :
1. Kepala Seksi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
2. Seksi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga; dan
3. Seksi Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan g. UPTD Dinas;
h. UOBK Dinas; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI
2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2022/No.188, http://jdih.kemenperin.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri yang lebih professional, efektif, dan efisien, perlu
melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107
Tahun 2020, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008,
PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri. Balai Pendidikan dan Pelatiihan
Industri yang selanjutnya disebut Balai Diklat Industri merupakan unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala. Balai Diklat
Industri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi
sumber daya manusia industri. Balai Diklat Industri terdiri atas: a.
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi,
tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi,
pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan
dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan b.
Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat
Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Balai Diklat Industri
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam
melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai
Diklat Industri harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. Kepala Balai Diklat
Industri merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a. Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a. Kepala Balai Diklat Industri dan Kepala
Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Perindustrian. Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
Perindustrian dapat memberikan mandat pengangkatan dan
pemberhentian pejabat sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bagan susunan organisasi Balai Diklat
Industri tercantum dalam Lampiran. Perubahan terhadap organisasi dan
tata kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan di bidang
aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ketentuan pelaksana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Diklat
Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2019
PERWALI Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
Perubahan Ketiga-Atas-Peraturan WaliKota Pagar Alam-Nomor 37 Tahun 2016-Tentang-Kedudukan-Sususnan Organisasi-Tugas-dan-Fungsi-serta-Tata kerja-Sekretariat Daerah-Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa guna peningkatan optimalisasi pelayanan kedinasan bagi Walikota dan Wakil Walikota, dibutuhkan serta dipandang perlu membentuk Bagian Protokol pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Susunan Organisasi Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan 53 diubah; Ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 diubah; dan Ketentuan Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Sususnan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretarian Daerah Kota Pagar Alam
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bandung Nomor 01 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang mempunyai kedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelayanan penyelenggaraan seluruh unsur Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 dan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan evauasi terbatas terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, maka dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas sesuai dengan hasil evaluasi dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Manggarai Barat No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pada Bab II Pasal 2; Perubahan pada Bab III Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ,Pasal 46, Pasal 51, Pasal 54, diantara pasal 54 dan 55 disisipkan 8 pasal; diantara bab VII dan Bab VIII disisipkan Bab VII A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dilakukan langkah-langkah penyelarasan dan penataan kembali organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pandeglang sebagai upaya penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan perangkat daerah
b. bahwa Pemerintahan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah sesuai karakteristik, kebutuhan dan potensi, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan sumberdaya aparatur untuk menjamin kehidupan dan perkembangan daerah dalam rangka otonomi yang dinamis dan bertanggungjawab
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; PP No 100 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 6 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2012; Perpres No 27 Tahun 2009; Perpres No 33 Tahun 2010; Permendagri No 64 Tahun 2007; Permendagri No 20 Tahun 2008; Permendagri No 46 Tahun 2008; Permendagri No 40 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2008.
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 3.Sekretariat Daerah; 4.Sekretariat DPRD; 5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 6.inspektorat; 7.Satpol PP; 8.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; 9.Dinas Daerah; 10.Lembaga Teknis Daerah; 11.Lembaga Lain; 12.Kecamatan dan Kelurahan; 13.Kelompok Jabatan Fungsional; 14.Staf Ahli; 15.Pengangkatan dan Pemberhentian; 16.Eselon Jabatan; 17.Pembiayaan; 18.Ketentuan Lain-Lain; 19.Ketentuan Peralihan; 20.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
56 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat