Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri. Balai Pendidikan dan Pelatiihan Industri yang selanjutnya disebut Balai Diklat Industri merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala. Balai Diklat Industri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri. Balai Diklat Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan b. Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Balai Diklat Industri menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Diklat Industri harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. Kepala Balai Diklat Industri merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Kepala Balai Diklat Industri dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian. Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Perindustrian dapat memberikan mandat pengangkatan dan pemberhentian pejabat sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagan susunan organisasi Balai Diklat Industri tercantum dalam Lampiran. Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan di bidang aparatur negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat