RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak KTP dan Akte Catatan sipil;
Statsblad Tahun 1949 No 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staatsblad Tahun 1919 No 81; Staatsblad Tahun 1920 No 751 jo Staatsblad Tahun 1927 No 564; Staatsblad Tahun 1933 No 75 jo Staatsblad Tahun 1936 No 607; UU No 17 tahun 1950; UU No 9 Drt Tahun 1953; UU No 4 Tahun 1955; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 tahun 1981; UU No 18 tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU no 25 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 20 tahun 1997; Keppres No 52 Tahun 1977; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 117 tahun 1992; Kepmendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 13 Tahun 1999; Kepmendagri No 51 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dna subyek retribusi, penyelenggara administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas penduduk (KARIP), surat keterangan pendaftaran penduduk sementara (SKPPS), kartu keterangan bertempat tinggal (KKBT), kartu identitas kerja (KARIK), akta pencatatan penduduk, akte kelahiran, akta perkawainan, akta perceraian, akta pengangkatan (ADOPSI) anak, akta pengakuan anak, pengesahan anak, akta kematian, pencatatan perubahan/ganti nama, pengelolaan data dan pelaporan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembyaran dan penyetoran, pengecualian, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2000
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 14 A Tahun 1994 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 15 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 12 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2000 No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi sebagai Daerah Otonom maka Lembaga Teknis Daerah
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kemampuan dan
kebutuhan. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Lembaga Teknis Oaerah Kabupaten Temanggung dengan berbagai lembaga, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas, Kantor Perhubungan, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga Kantor Perpustakaan Daerah. Setiap lembaga memiliki tugas, fungsi, dan struktur organisasi yang terinci, menciptakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan di tingkat kabupaten. Isi peraturan tersebut memberikan pandangan singkat namun jelas tentang organisasi dan peran setiap lembaga dalam konteks Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun
1994 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 14 A Tahun 1994 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 15 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 12 Tahun
1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung.
30 hlm beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkanya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin
Mendirikan Bangunan, yang didalamnya mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya semarang Tanggal 3 Oktober 1972 tentang Membangun
dan merombak Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tentang membangun dan Merombak Bangunan dalam Wilayah
Kotamadya Semarang, maka dalam rangka mengatur dan menata
bangunan di Kota Semarang dipandang perlu adanya pengaturan
tentang Bangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas dipandang perlu
diterbitkan Peraturan Daerah tentang Bangunan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah
kegiatan manusia. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Administrasi;
3. Ketentuan Teknis Bangunan;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pemngawasan;
6. Ketentuan Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2000
DesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah desa
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/97/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 7 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Pemerintah Desa, organisasi, tata kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2000/26 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat