Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Lembaga Teknis Oaerah Kabupaten Temanggung dengan berbagai lembaga, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas, Kantor Perhubungan, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga Kantor Perpustakaan Daerah. Setiap lembaga memiliki tugas, fungsi, dan struktur organisasi yang terinci, menciptakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan di tingkat kabupaten. Isi peraturan tersebut memberikan pandangan singkat namun jelas tentang organisasi dan peran setiap lembaga dalam konteks Kabupaten Temanggung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat