Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2000

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Pemerintah Desa, organisasi, tata kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
30 November 2000
Tanggal Pengundangan
30 November 2000
Tanggal Berlaku
30 November 2000
Sumber
LD.2000/No.-
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan